Kelas = 2IB05
NPM = 15414395
ANCAMAN NASIONAL (PEMERKOSAAN DI BAWAH UMUR)
BOGOR, Kematian Laila Nurhidayah, bocah berusia 2,5 tahun tewas akibat dibunuh dan diperkosa menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap anak.Laila tewas ditangan Budiansyah (26) yang merupakan tetangga dari kakeknya di Kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa tewasnya Laila bermula saat ia sedang berkunjung ke rumah kakeknya, Jaka pada Sabtu (11/5/2016).
Ibu korban, Nuruliana (28) bercerita anaknya sedang main di rumah pelaku yang letaknya tak jauh dari rumah ayahnya sekitar pukul 09.30 WIB.
"Anak saya lagi main sama tiga temannya. Salah satunya itu keponakan si Budiansyah. Katanya mereka lagi main petak umpet," katanya kepada Rabu (11/5/2016).
Lanjutnya, saat ingin menyuruh pulang anaknya, ternyata korban sudah tidak main lagi dengan teman-temannya.Teman korban pun tak mengetahui keberadaan anaknya.
"Akhirnya dari situ saya dan warga mencari-cari bahkan sampai malam hari. Sampai besoknya hari Senin (11/5/2016) kita masih terus mencari," tuturnya.
Hingga akhirnya pada Senin petang sekitar pukul 18.30 WIB, anaknya ditemukan tewas di belakang rumah pelaku.
Budiansyah (26), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Laila Nurhidayah (2,5), diketahui telah memerkosa korban sebanyak dua kali. Hal itu terungkap dalam rilis yang disiarkan Mapolres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto menjelaskan, pelaku awalnya memerkosa korban di dalam kamar mandi. Setelah itu, korban dibawa ke dalam kamar, dan pelaku melakukannya lagi untuk kali kedua.
"Di kamar mandi, pelaku membekap korban dengan tangannya, kemudian menyetubuhinya. Setelah dibawa ke dalam kamar, tubuh korban dililit dengan selimut, dan pelaku mengulangi lagi perbuatan bejatnya," ucap Suyudi, di Mapolres Bogor, Rabu (11/5/2016).
Melihat korban sudah tidak bernapas, lanjut Suyudi, pelaku kemudian menyembunyikan jasadnya di dalam lemari pakaian. Keesokan harinya, pelaku membuang jasad Laila Nurhidayah ke belakang rumahnya setelah keluarga korban dan warga beramai-ramai mencari korban.
Pelaku mengaku baru sekali memerkosa anak di bawah umur. Namun, polisi tidak percaya begitu saja dan akan mengembangkan kasus tersebut.
"Ada beberapa alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan bahwa dia (Budiansyah) adalah pelaku pemerkosaan dan pembunuhan. Kami sita barang bukti berupa selimut, kasur, dan pakaian korban," kata Suyudi.
Analisa Kasus Pemerkosaan
Berdasarkan Pemberitaan di atas tersebut membahas tentang kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur. Akhir-akhir ini kasus pemerkosaan marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kasus pemerkosaan seakan-akan sudah menjadi sebuah ancaman bagi warga Indonesia, terutama para kaum hawa. Kasus Pemerkosaan ini sudah menjadi ancaman Nasional bagi warga indonesia.
Kasus ini terjadi di Desa Girimulya, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian bermula ketika korban datang ke rumah pelaku pada Minggu (8/5/2016) sekitar pukul 09.00. Kala itu, korban ingin bermain dengan keponakan pelaku, yang juga berusia di bawah lima tahun.
Setelah bermain, korban sempat menonton televisi. Saat itulah pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan langsung melilitkan selimut di kepala korban. Korban mencoba berontak namun pelaku kemudian membekap tangan kanan korban sehingga tidak berdaya. Ia juga meraba tubuh korban, Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian memerkosanya. Tak lama kemudian korban meninggal dunia. Pelaku lalu menyimpan jasad korban di lemari hingga mengeluarkan bau tak sedap.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. dan Polisi berniat memberikan hukuman tambahan berdasarkan pidana hukuman kebiri kimia dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. dan Polisi berniat memberikan hukuman tambahan berdasarkan pidana hukuman kebiri kimia dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
Dari berita tersebut maka dapat diberikan pendapat dan solusinya Tindakan Pemerkosaan ini adalah suatu tindakan asusila yang sangat keji dan tidak manusiawi. Tidak hanya wanita Dewasa, Namun juga para gadis yang masih muda termasuk anak yang di bawah umur terkadang menjadi korban. Korban dari kejahatan ini biasanya akan mengalami gangguan secara fisik, bahkan mental. Parahnya, sebagian besar dari korban pelecehan akan mengalami trauma seumur hidupnya.
Peran Orang Tua dalam pencegahan Kekerasan Seksual yakni :
1. Bantu Anak Melindungi Diri, Dengan menjelaskan kepada anak bahwa tidak ada seorang pun yang boleh menyentuhnya dengan tidak wajar. Berikan pemahaman dan ajarkan anak untuk menolak segala perbuatan yang tidak senonoh dengan segera meninggalkan di mana sentuhan terjadi. Ingatkan anak untuk tidak gampang mempercayai orang asing dan buat anak untuk selalu menceritakan jika terjadi sesuatu pada dirinya.
2. Pembekalan Ilmu Bela Diri, Pembekalan ilmu bela diri pun dapat menjadi salah satu solusi agar anak tidak menjadi korban kekerasan. Selain mengajarkan kepada anak mengenai disiplin dan membentuk mental juga jasmani yang kuat, bela diri dapat digunakan untuk membela diri sendiri dari ancaman-ancaman yang ada. Namun tetap harus diberikan pengarahan bahwa ilmu bela diri dipelajari bukan untuk melakukan kekerasan.
3. Bekali Orang Tua dengan Ilmu tentang Bagaimana Menjadi Orang Tua, Ilmu tentang bagaimana menjadi orangtua bisa didapatkan melalui membaca buku , sharing dengan psikolog anak, melakukan komunikasi dengan pendidik/ guru dari anak, dan rajin mengajak komunikasi dengan anak. Hal ini sangat penting dilakukan agar orang tua memahami kondisi yang sedang dialami anak. Karena seringkali kekerasan terhadap anak terjadi karena banyak orang tua yang lebih membutuhkan perhatian/pengertian dari anak ketimbang orang tua yang mengerti akan kondisi anak.
4. Ciptakan Komunikasi Dua Arah Dengan Anak, Masih banyak orang tua yang mengangap bahwa anak adalah orang yang belum memahami apapun, sehingga tidak perlu melakukan diskusi dengan anak. Padahal anak memiliki hak untuk menentukan apa yang dia inginkan, dan orang tua lebih pada mengarahkan bukan mengintervensi atau mendikte anak. Komunikasi dua arah akan membangun keterbukaan anak terhadap persoalan yang dihadapi, selain itu juga dapat mengajak anak untuk memahami beberapa kondisi yang dihadapi orang tua.
5. Dampingi Anak saat Bermain, Bermain Gadget dan Menonton Televisi, Seringkali orang tua melakukan pembiaran terhadap anak ketika bermain Gadget dan menonton televisi dan orang tua lebih memilih untuk sibuk dengan aktivitas yang lain, seperti memasak, menyelesaikan pekerjaan kantor, dll. Sehingga seringkali orang tua tidak mengetahui apa yang dilihat oleh anak melalui gadget dan televisi. Teknologi yang sangat canggis seperti saat ini membuat siapa saja termasuk anak mampu mengakses segala informasi dan tontonan sangat cepat. Kekerasan terhadap sesama anak seringkali disebabkan karena anak meniru atau mencontoh apa yang dia lihat. Selain mendampingi dalam bermain gadget dan menonton televisi, orang tua juga dapat menimimalisir kebiasaan anak anak bermain gadget dengan bermain bersama anak, atau mengajak berjalan – jalan anak atau bisa juga melibatkan anak beraktivitas dengan orang tua seperti memasak bersama anak, membersihkan rumah bersama anak, dll.
6. Kenali lingkungan tempat anak kita bersekolah dan bermain, ini menjadi penting bagi orang tua untuk bisa mengenal dan mengetahui teman – teman dari anak kita dan orang tuanya pun demikian dengan guru dari anak kita. Hal ini sangat penting dilakukan agar sebagai orangtua kita dapat berhati – hati dalam mempercayakan anak kita. Karena kekerasan terhadap anak persentase terbesar adalah dilakukan oleh orang – orang terdekat dari anak.
7. Perkuat anak dengan pemahaman agama, setiap agama pasti mengajarkan kebaikan kepada pengikutnya. Mengajarkan untuk saling menghormati dan menghargai disamping ajaran – ajaran lain di setiap agama. Pembekalan ilmu agama terhadap anak secara bertahap sejak usia dini menjadi langkah preventif adanya tindak kekerasan anak terhadap sesama anak. Agama bukan menjadi senjata bagi orang tua untuk menakut – nakuti anak, justru seharusnya melalui pemahaman agama yang holistik, orang tua mampu mengajarkan anak tentang kasih sayang dan hidup rukun.
Peran Pemerintah dalam Penanganan Kekerasan Seksual :
Pertama, peranan Pemerintah yang utama dalam melawan kekerasan seksual untuk menata kehidupan masyarakat untuk mengatasi dominasi budaya patriarki. Karena itulah Pemerintah Indonesia mempunyai program pemberdayaan perempuan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk menegaskan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan memberikan sarana dan upaya bagi tumbuh kembangya anak secaa fisik dan psikologis dengan baik, karena merekalah generasi yang akan membangun Indonesia di masa depan.
Kedua, mengatasi pola pikir yang membenci perempuan secara umum melalui pendidikan moralitas yang bersumber dari ajaran agama maupun ajaran budaya sukubangsa yang menghargai perempuan. Dalam suatu masyarakat, apabila nilai-nilai budaya acuan bagi kehidupan masyarakat adalah nilai-nilai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, maka kekerasan seksual tidak akan menunjukkan persentasi tinggi.
Ketiga, memberdayakan peranan media. Pemerintah dengan berbagi instansinya yang terkait, perlu bekerjasama dengan media untuk membuat program-program yang menghapuskan anggapan bahwa perempuanlah yang salah apabila terjadi perkosaaan atas dirinya. Mengapa perempuan yang salah, jika ia, demi kelangsungan hidupnya dan karirnya, sebagai seorang gadis harus bekerja hingga malam dan terpaksa pulang dengan bis yang merupakan satu-satunya alat angkutan menunu rumahnya, pada jalan yang karena kelalaian Pemda setempat, tidak diberi penerangan cukup sehingga menjadi sarang penjahat mencari mangsa?
Kempat, Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait perlu memberikan sanksi hukum yang berefek jera dan mengkaji ulang dan merevisi peraturan-peraturan hukum yang tidak memberikan efek maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan. Penanganan proses hukum terhadp korban juga diharapkan tidak diperpanjang, dibuat lama dan membuat kasus seakan-akan “diambangkan”. Dalam kaitan ini Pemerintah juga perlu melakukan kerjasama yang bersifat positif dengan media untuk menata model pemberitaan yang tidak menyebabkan korban perkosaan menjadi pihak yang terpojok atau “mati dua kali” karena pemberitaan mengenai kemalangannya justru diberitakan seperti halnya memberitakan gaya para selebritis untuk mencari popularitas. Hal ini justru memperburuk citra korban, lebih-lebih kalau karena kelihaian tertentu di pihak pemerkosa dan pembelanya, si korban berhasil dibuat lebih terpuruk, bukan sekedar fisiknya namun lebih besar lagi, menderita kemalangan dari segi psikologis. Karena itu Pemerintah juga perlu memberikan lebih bayak peluang bagi kaum professional psikologi dan psikiatri untuk ikut mengatasi permasalahan masyarakat yang diakbatkan oleh kekerasan, kekerasan seksual dan kekerasan seksual komersial yang makin marak saat ini.
Kelima, Pemerintah juga perlu melakukan terobosan untuk mengatasi pola pikir keliru pada pihak laki-laki umumnya dalam melihat menilai jenis kelamin perempuan. Hal ini termasuk menghilangkan pola pikir kontroversial terhadap perempuan sebagaimana yang sering terjadi dewasa ini.